Membuat Surat Izin Observasi FIP UM
Membuat Surat Izin Observasi FIP UM

FITRAH.SCH.ID – FIP Universitas Negeri Malang banyak membuat terobosan administrasi, yaitu Pembuatan Surat Izin Observasi FIP Universitas Negeri Malang (UM). Sistem pengurusan surat izin observasi ini dapat secara online maupun offline.

Bagaimana cara pembuatan surat izin observasi di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang? Yuk simak!

Baca juga : Tantangan Menyelesaikan Tesis bagi Mahasiswa S2

Pembuatan Surat Izin Observasi FIP UM secara Online

Tidak membutuhkan waktu lama, pembuatan surat izin dapat diakses melalui perangkat android maupun smartphone kamu melalui beberapa tahapan.

Cara mengurus surat observasi fip UM :

  1. Kunjungi laman Anjungan Administrasi FIP UM
  2. Pilih jenis dokumen administrasi yang kamu butuhkan
  3. Isikan formulir yang tersedia, submit jika sudah selesai.
  4. Silahkan datang ke loket untuk mengambil surat Izin.

Mudah kan? Kurang dari 10 menit surat izin sudah terbit. Bebeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang harus meminta persetujuan dosen. Saat ini surat observasi di lingkup Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang menjadi tanggung jawab Dekan. Sehingga, dalam suratpun tidak lagi membutuhkan tanda tangan dosen pembimbing ataupun dosen pembina mata kuliah.

Meskipun demikian, alangkah lebih baik untuk memanfaatkannya secara bijak. Jangan sampai kita membuat surat izin observasi tapi tidak mendapat persetujuan dari dosen pembina maupun dosen pembimbing. Bagaimanapun, etika akademik haruslah tetap dijaga dalam kehidupan kampus.

Baca juga : Resolusi Tahun 2023: Mengawali kehidupan di seperempat abad

Pembuatan Surat Izin Observasi FIP UM secara Online

Langkah selanjutnya, yaitu pembuatan surat izin FIP UM secara offline. Secara umum, tidak jauh berbeda dengan pengurusan secara online. Bedanya, kamu harus datang ke kampus dan melakukan input untuk pengurusan izin.

Baca juga : Kumpulan Tokoh Pelopor Paradigma Kontruktivisme

Adapun, langkah mengurus surat izin observasi secara offline di FIP UM :

  1. Datang ke kampus, kunjungi kantor Administrasi FIP UM. Tahun 2023, kantor Administrasi FIP UM berada di Gedung D3.
  2. Silahkan input data observasi pada komputer yang telah disediakan.
  3. Setelah melakukan input, datang ke loket untuk mengambil Surat Izin.

Bagaimana? Sangat mudah kan. Apresiasi terbaik untuk pengurusan administrasi surat izin di FIP UM. Sebuah langkah transformasi yang perlu kita jaga dan kembangkan lagi.

Itulah artikel Membuat Surat Izin Observasi FIP Universitas Negeri Malang. Ikuti terus lini masa Fitrah Izul Falaq melalui website fitrah.sch.id ataupun instagram @fitrahizulfalaq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Tantangan Menyelesaikan Tesis bagi Mahasiswa S2

FITRAH.SCH.ID – Menyelesaikan tesis dengan mengikuti passion menjadi tantangan terbesar dalam hidup…

Peraturan dan Cara Membuat Tanda Tangan Digital yang Legal secara Hukum

Fitrah.sch.id – Trend dokumen digital hari ini bukan lagi menjadi hal baru,…

Tips Maintenance dan Backup Data Website

FITRAH.SCH.ID – Catatan ini membahas bagaimana tips dan trik untuk melakukan backup…

Salah Kaprah Memaknai OMEK

FITRAH.SCH.ID – Tidak sedikit pandangan yang salah kaprah memaknai OMEK. Organisasi mahasiswa…