Pertarutan Pembuatan Tanda Tangan Digital
Pertarutan Pembuatan Tanda Tangan Digital

Fitrah.sch.id – Trend dokumen digital hari ini bukan lagi menjadi hal baru, menjawab tantangan tersebut, kita harus bisa mengetahui bagaimana peraturan dan cara membuat tanda tangan digital yang sah secara hukum.

Mengapa penting? Alasan utamanya adalah tidak semua dokumen yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat ataupun hasil unduhan melalui website, memiliki standard yang sah secara hukum maupun prosedur yang tepat. Serupa tapi tak sama. Begitulah gambaran penyebaran dokumen kita saat ini.

Sebagai seorang pengguna internet, tentu kita harus bijak dalam menentukan keaslian suatu dokumen, terutama yang berhubungan dengan perjanjian, kebijakan, pengumuman, ataupun kesepakatan.

Berbeda dengan dokumen cetak yang bisa dibedakan hanya dengan penginderaan fisik, dokumen elektronik memerlukan treatment khusus untuk membuktikan keasliannya.

Jenis Tanda Tangan Digital

Pertama, Tanda Tangan Basah (wet-sign) merupakan tanda tangan di atas kertas dengan membubuhkannya secara langsung menggunakan alat tulis.

Kedua, Tanda Tangan Elektronik (e-sign) yang terdiri atas Informasi Elektronik, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Berdasarkan definisi tersebut, sebenarnya tanda tangan digital tidak sama dengan scan digital. Keduanya memiliki konsep yang berbeda. Tidak semua dokumen digital harus memiliki tanda tangan asli (berbentuk scan) sebagai bukti keaslian dokumen.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait Tanda Tangan Digital

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016
  • PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Kriteria Tanda Tangan Digital yang Sah

Berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11, terdapat beberapa poin sah-nya sebuah ttd digital diantaranya :

  1. Data Pembuatan hanya kepada Penanda Tangan
  2. Data Pembuatan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik dapat diketahui
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

Membedakan Keaslian Dokumen Digital

Menggunakan Aplikasi Be Sign

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengecak keaslian dokumen yaitu menggunakan aplikasi Be Sign. Aplikasi ini merupakan produk dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik. Silahkan download melalui google play store ataupaun apple store dengan kata kunci Be Sign.

Setelah melakukan installasi, silahkan klik menu dokumen, kemudian upload dokumen untuk memeriksa keasliannya. Ketika dokumen sudah terupload, maka akan muncul notifikasi pada bagian header aplikasi.

Menggunakan Peruri Verification

Proses verifikasi tanda tangan digital tanpa aplikasi bisa juga melalui laman https://verification.peruri.co.id/. Anda hanya perlu mengupload dokumen kemudian secara otomatis sistem akan menampilkan detail penandatangan dokumen.

Proses Pemalsuan Dokumen

Bagaimana teknik pemalsuan dokumen? Tentunya dengan mengedit isi dari dokumen menggunakan aplikasi pengolah dokumen seperti WPS Office, Adobe Reader, Libre Office, Foxit Phantom Reader, dll. Semudah itu.

Untuk itu, terdapat beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk mengamankan dokumen digital yaitu :

  1. Pastikan melalukan penguncian edit dokumen.
  2. Menindih gambar tanda tangan dengan teks.
  3. Menyediakan barcode / url untuk memverifikasi keaslian dokumen.
  4. Membuat tanda tangan digital melalui platform penyedia laman tanda tangan digital.
  5. Membuat dan menyusun seluruh arsip dokumen pada satu lokasi yang sama.

Tanda tangan merupakan hal paling krusial yang melekat pada setiap pribadi. Olehkarena itu, menjaga privasi dan keamanan data digital menjadi poin penting, khususnya ketika berinteraksi melalui internet. Yuk cerdas berinternet!


Yuk ikuti terus lini masa Fitrah.Sch.Id sebagai platform teknologi pendidikan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Tantangan Menyelesaikan Tesis bagi Mahasiswa S2

FITRAH.SCH.ID – Menyelesaikan tesis dengan mengikuti passion menjadi tantangan terbesar dalam hidup…

Membuat Surat Izin Observasi FIP Universitas Negeri Malang [Online]

FITRAH.SCH.ID – FIP Universitas Negeri Malang banyak membuat terobosan administrasi, yaitu Pembuatan…

Salah Kaprah Memaknai OMEK

FITRAH.SCH.ID – Tidak sedikit pandangan yang salah kaprah memaknai OMEK. Organisasi mahasiswa…

Terapkan Aturan 5 Jari untuk Memilih Buku Bagi Si Kecil

FITRAH. SCH.ID – Pernahkah Anda mendengar tentang aturan 5 jari? Ini adalah…